Selasa, 9 Desember 2025
PSDKP KKP dan WWF-Indonesia menyelenggarakan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP). Forum ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait pengawasan dan penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan. Kegiatan ini dihadiri oleh 37 peserta yang berasal dari berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum (APH), serta organisasi non-pemerintah (NGO) seperti: PSDKP KKP, Pengadilan Tinggi NTT, Kejaksaan Tinggi NTT, Dit Polair Polda NTT, DKP Prov NTT, Stasiun PSDKP Kupang, Pelabuhan Tenau, UPTD BLUD Alor, BTN Komodo, TPI Oeba, BKHIT Kupang, BBKSDA NTT, Balai Gakkum Kehutanan, Imigrasi Kupang, BKKPN Kupang dan Karantina Perikanan Kupang dan WWF-Indonesia. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen WWF Indonesia yang tergabung dalam Konsorsium MPA dan OECM untuk mendukung pengelolaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan di NTT.
(Para perwakilan peserta Diskusi Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan (TPKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) 2025 berfoto bersama, menunjukkan komitmen untuk memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam upaya melindungi sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah NTT.)
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTT, yang diwakilkan oleh Ibu Mery M. Foenay (Kepala Bidang PSDKP DKP NTT) dalam sambutannya menggaris bawahi pentingnya forum ini untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam menghadapi tantangan pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan. “Kami berharap melalui forum ini, akan tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman dalam menangani tindak pidana kelautan dan perikanan yang semakin kompleks di NTT,” ujar Ibu Mery. Ia juga menekankan bahwa kolaborasi yang solid antara semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kebijakan pengawasan dapat diterapkan dengan efektif.
Forum ini juga mendapat sambutan dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang diwakili oleh Bapak Mubaraq. Bapak Mubaraq menekankan perlunya penguatan kapasitas penegakan hukum di wilayah pesisir, terutama terkait dengan masalah IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing) dan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang merusak lingkungan. “Peningkatan kualitas pengawasan, termasuk melibatkan masyarakat, sangat penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem perairan kita,” tuturnya. Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dapat membantu menjaga kelestarian ekosistem laut serta melindungi keberlanjutan sektor perikanan.





