BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PERIKANAN BUDIDAYA
RUMUSAN TUGAS :
MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PERIKANAN BUDIDAYA MELIPUTI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL, KEBIJAKAN PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN KEBIJAKAN PENGAWASAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN.
URAIAN TUGAS :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya;
- Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya meliputi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, kebijakan pengelolaan ruang laut dan kebijakan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
- Menyelenggarakan identifikasi dan standarisasi teknis pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, melalui kajian teknis sebagai acuan dalam pembangunan dan pengembangan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan pengelolaan ruang laut sampai dengan 12 mil diluar minyak dan gas bumi dan kebijakan pengawasan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan sampai dengan 12 mil diluar minyak dan gas bumi;
- Menyelenggarakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, kebijakan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya kelautan, kebijakan pengembangan dan pengelolaan kelautan dan pesisir serta kebijakan pengembangan pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
- Menyelenggarakan pengembangan perikanan budidaya lintas kab/kota dalam 1 provinsi;
- Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya, Cabang Dinas dan UPTD;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya.
Berita Terbaru

Jaga Laut Alor, Masyarakat dan Pemerintah Bersinergi Kuatkan Peran POKMASWAS di KNMP Adang
September 30, 2026
No Comments

Inovasi Olahan Ikan Bangkitkan Kemandirian Ekonomi
September 28, 2026
No Comments

Cetak Generasi Cerdas Lewat GEMARIKAN
September 28, 2026
No Comments

JAJAKI PELUANG INSVESTASI, DKP PERKENALKAN POTENSI INDUSTRI PERIKANAN KE INVESTOR POLANDIA
September 15, 2026
No Comments


Bantuan Penanganan Stunting Kepada Masyarakat Desa Raknamo
April 12, 2024
No Comments