Profil
Dinas Kelautan dan Perikanan sebagai suatu organisasi yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas pemerintahan di sektor kelautan dan perikanan yang mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana digariskan dalam RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2018 – 2023. Arah kebijakan RPJMD Provinsi Nusa Tenggara Timur 2018 – 2023 yang terkait dengan kegiatan pembangunan kelautan dan perikanan sebagaimana diuraikan di atas, merupakan acuan dasar dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Kelautan dan Perikanan.
Renstra adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai selama kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun dengan memperhitungkan potensi, peluang, tantangan dan permasalahan yang ada atau mungkin timbul. Penyusunan renstra ini diikuti dengan penyusunan Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah (Renja-OPD) yang merupakan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan setiap tahun selama lima tahun berlangsungnya program pembangunan.
Berkaitan dengan hal itu, untuk melaksanakan program-program pembangunan kelautan dan perikanan yang tertuang dalam Renstra, Dinas Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah membantu Gubernur dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang kelautan dan perikanan.
Adapun fungsi Dinas Kelautan dan Perikanan adalah melaksanakan :
1. Perumusan kebijakan teknis sektor kelautan dan perikanan;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sektor kelautan dan perikanan;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas sektor kelautan dan perikanan;
4. Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan, sarana dan prasarana serta rumah tangga;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.