Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur, mulai menempatkan ekosistem pesisir sebagai bagian penting dari solusi iklim berbasis alam (nature-based solutions) sekaligus penguatan pembiayaan konservasi. Di dalam Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Taman Perairan Kepulauan Alor & Laut Sekitarnya—yang telah ditetapkan melalui Kepmen KP No. 106/2023—luas kawasan mencapai 277.072,61 ha, dengan zonasi antara lain Zona Inti 7.788,90 ha, Zona Pemanfaatan Terbatas 265.637,22 ha, dan Zona Lain 3.646,49 ha (termasuk zona rehabilitasi). Dalam konteks komitmen Indonesia menuju Net Zero Emission serta penguatan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK)—termasuk Perpres No. 110/2025 dan pengaturan pendaftaran aksi mitigasi di SRN PPI melalui Permen KP No. 1/2025—upaya restorasi lamun di Alor diposisikan untuk memberikan kontribusi mitigasi yang terukur sekaligus membuka peluang skema carbon credit yang kredibel dan berintegritas. Kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Karbon Padang Lamun di KK Taman perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya dibuka oleh Ibu Kadis KP NTT Sulastri H.I Rasyid Ungkap beliau “Kegiatan Diseminasi Hasil Kajian Karbon Padang Lamun di Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor dan Laut Sekitarnya menjadi momentum penting untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan mengenai potensi karbon biru Alor sebagai bagian dari solusi iklim berbasis alam, sekaligus mendorong pengembangan pembiayaan konservasi yang kredibel, terukur, dan berkelanjutan”
Hasil kajian menunjukkan besarnya “aset karbon biru” Alor: padang lamun seluas ±2.425,82 ha diperkirakan menyimpan total stok karbon sekitar 721.341,84 ton C, dengan porsi terbesar tersimpan pada sedimen (±293,3 ton C/ha), sementara biomassa menyimpan rata-rata ±4,06 ton C/ha. Dari sisi serapan, lamun Alor diperkirakan mampu menyerap ±13.584,59 ton C/tahun (setara ±49.810,17 ton CO₂e/tahun). Potensi ini diperkuat oleh peluang restorasi: terdapat estimasi area restorasi substrat pasir menjadi padang lamun seluas ±346,339 ha yang tersebar di beberapa lokasi pesisir, sehingga dapat meningkatkan serapan karbon biru dan memperkuat ketahanan ekosistem pesisir. Selain lamun, ekosistem mangrove di Alor juga memiliki kontribusi mitigasi yang penting; luasan ±432,13 ha diperkirakan memiliki daya serap hingga 56.864 ton C/tahun.
Untuk memastikan kontribusi tersebut diakui secara formal dan akuntabel, integrasi karbon biru Alor ke skema NEK nasional membutuhkan standarisasi pelaporan dan pencatatan aksi penurunan emisi pada SRN PPI, sehingga penyusunan Dokumen Rencana Aksi Mitigasi (DRAM) menjadi instrumen kunci untuk memvalidasi profil aksi, metodologi perhitungan karbon, serta estimasi capaian penurunan emisi—sekaligus menjadi prasyarat sertifikasi pilot carbon credit dan pengakuan kontribusi terhadap target NDC Indonesia. Karena itu, kegiatan Diseminasi Hasil Studi dan Verifikasi DRAM Restorasi Lamun dilaksanakan di Kupang pada 5 Maret 2026 dengan keluaran yang ditargetkan: tersusunnya DRAM yang memuat rencana aksi, pembagian peran, indikator kinerja, dan kebutuhan pendanaan, serta terbangunnya komitmen dan rencana tindak lanjut bersama antar pemangku kepentingan. Sebagai pembelajaran regional, paparan Balai Pengelolaan Kelautan Kupang juga menunjukkan contoh skala nilai ekonomi karbon biru di kawasan konservasi lain di NTT (Kawasan Konservasi Laut Sawu): estimasi stok karbon 2.013.287,925 MgC, baseline serapan 7.388.775,165 tCO₂e, dan kisaran nilai ekonomi karbon Rp221,7 miliar hingga Rp2 triliun (bergantung harga karbon), yang menegaskan bahwa karbon biru berpotensi menjadi sumber pembiayaan konservasi jika dikelola dengan tata kelola yang kuat dan verifikasi yang kredibel. Sebagai Penutup LSS Manager WWF Indoneia, Kusnanto mengatakan bahwa ““Diseminasi ini bukan akhir dari proses, tetapi awal dari langkah yang lebih konkret. Yang dibutuhkan sekarang adalah memperkuat tindak lanjut melalui penyusunan DRAM, pembagian peran yang jelas, dan komitmen bersama agar potensi karbon biru Alor dapat diakui secara formal dan memberi manfaat nyata bagi konservasi maupun pembangunan daerah”






