DKP PROVINSI NTT

Optimalisasi Pengawasan dan Pelaporan Kelompok Masyarakat Pengawas melalui Aplikasi LAUTKU AMAN di Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kantor Cabang Dinas Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua “Yoyos Thelik”

Nama     : YOYOS THELIK, S.St.PI

NIP         : 19760619 200901 1 008

Pangkat : Penata Tk I

Jabatan :

Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan pada Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua

Judul Pelatihan Kepemimpinan Pengawas :

Optimalisasi Pengawasan dan Pelaporan Kelompok Masyarakat Pengawas melalui Aplikasi LAUTKU AMAN di Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua

 

 

Alasan Penulisan

Tulisan ini merupakan salah satu pendidikan yang sementara dilaksanakan oleh penulis dalam upaya syarat dalam tugas dan jabatan yang diemban. Selain itu pe nulisan ini juga alasan pentingnya yakni penyampaian informasi cepat dan akurat, pendidikan publik, pemberdayaan opini publik, kontrol sosial dan transparansi dan membangun koneksi masyarakat.

Menindaklanjutinya maka sebagai bentuk perhatian terhadap Sektor Kelautan dan Perikanan maka penulis perlu memberikan penjelasan salah satu kebijakan pemerimtah dalam hal pengawasan terhadap sumber daya Kelautan dan Perikanan.

Untuk itu penulis perlu menjelaskan beberapa hal

Apa Itu POKWASMAS..?

Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASMAS) adalah organisasi masyarakat yang dibentuk untuk mendukung pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di NTT. Kelompok ini berperan penting dalam membantu pemerintah dan aparat penegak hukum menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dari berbagai pelanggaran, seperti penangkapan ikan ilegal, perusakan terumbu karang, dan kegiatan merusak lainnya.

POKMASWAS terdiri dari warga lokal yang peduli terhadap lingkungan pesisir dan kelautan di daerahnya. Mereka juga berfungsi sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah dalam penyampaian informasi tentang situasi lapangan dan mengedukasi masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kelestarian laut.

Apa alasan Utama Pembentukan POKMASWAS.

Pembentukan POKMASWAS (Kelompok Masyarakat Pengawas) didorong oleh kebutuhan akan keterlibatan masyarakat dalam mengawasi, melindungi, dan menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan. Alasan utamanya adalah :

Ancaman Terhadap Sumber Daya Kelautan

Sumber daya laut sering terancam oleh kegiatan ilegal, seperti penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, perusakan ekosistem terumbu karang, penangkapan ikan ilegal (illegal fishing), dan penggunaan bahan berbahaya seperti bom dan racun dalam menangkap ikan. Hal ini berdampak buruk pada keanekaragaman hayati laut dan kelestarian lingkungan.

Keterbatasan Kapasitas Pengawasan Pemerintah

Pemerintah memiliki keterbatasan sumber daya dan tenaga pengawas untuk menjaga seluruh wilayah perairan yang sangat luas. Karena itu, peran masyarakat setempat menjadi penting sebagai garda depan yang aktif dalam melindungi wilayah pesisir dan perairan.

Kepedulian Masyarakat Pesisir

Masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya laut sering kali memiliki kepedulian tinggi terhadap kelestarian lingkungan laut. Pembentukan POKMASWAS memberikan wadah bagi masyarakat yang peduli untuk berperan aktif dalam menjaga ekosistem laut yang mendukung keberlangsungan ekonomi mereka.

Peraturan dan Kebijakan Pemerintah

Pemerintah, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, telah mengeluarkan berbagai peraturan yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan sumber daya laut. Pembentukan POKMASWAS ini sejalan dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat agar lebih terlibat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam, yang sekaligus mendukung pengawasan berbasis komunitas (community-based surveillance).

Peningkatan Kesadaran Lingkungan

Pembentukan POKMASWAS juga didasari oleh meningkatnya kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan laut demi keberlanjutan bagi generasi mendatang. Masyarakat diajak untuk lebih memahami dampak kegiatan destruktif dan diberikan tanggung jawab dalam mengawasi aktivitas yang terjadi di perairan sekitarnya.

Peran POKMASWAS

Pokmaswas merupakan pelaksana pengawasan di tingkat lapangan yang membantu pemerintah dalam upaya penyadaran hukum melalui sosialisasi dan pelaksanaan prinsip 3 M (Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan).

Peran Pokmaswas Sebagai pelaksana di tingkat lapangan memiliki peran sebagai berikut:

  1. Membantu pemerintah dalam pengawasan Kawasan Konservasi Perairan;
  2. Melaporkan tindakan pelanggaran dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan;
  3. Membantu pemerintah dalam sosialisasi aturan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan;
  4. Melaporkan tindakan perusakan lingkungan di wilayah pesisir;

Batasan Peran Tugas POKWASMA

Dalam melaksanakan tugasnya, Pokmaswas dan masyarakat dilarang melakukan tindakan-tindakan di bawah ini:

  1. Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  2. Bertindak sebagai aparat penegak hukum;
  3. Menghakimi tersangka pelaku pelarangan dan/atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
  4. Menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya;
  5. Melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum
  6. Memanfaatkan peran sebagai Pokmaswas untuk keuntungan dan/atau kepentingan pribadi maupun kelompok.
  7. Membiarkan terjadinya suatu pelanggaran dan/atau tindak pidana kelautan dan perikanan tanpa adanya upaya untuk melaporkannya.

Perlindungan Hukum untuk Pokmaswas

Perlindungan kepada masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok yang ikut serta dalam kegiatan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan dijamin melalui:

  1. UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, pasal 67;
  2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  3. Permen KP No. 40 Tahun 2014 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pasal 9.

Untuk memastikan Pokmaswas dapat terlindungi secara hukum dalam menjalankan perannya, maka pastikan:

  • Anggota Pokmaswas tercantum dalam SK dan memiliki Kartu Anggota dari DKP Provinsi. Dengan Kartu Anggota Pokmaswas, upaya perlindungan lebih mudah untuk diberikan;
  • Saat melaksanakan monitoring/ pengawasan, disarankan untuk membawa surat dari Kepala Desa yang menyatakan bahwa anggota Pokmaswas sedang melaksanakan kegiatan monitoring. Hal ini penting untuk memastikan Kepala Desa mengetahui kegiatan ini, sehingga jika  terjadi hal yang mengganggu keselamatan anggota Pokmaswas, maka Kepala Desa dan para pihak dapat mengerahkan atau meminta bantuan;
  • Apabila dalam proses pelaporan suatu kasus atau proses penegakan hukum yang sedang berjalan, Pokmaswas mendapatkan intimidasi dari pihak-pihak tertentu, maka anggota Pokmaswas dapat melaporkan diri pada salah satu atau beberapa dari pihak-pihak bewenang, seperti Kepala Desa, aparat penegak hukum terdekat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Dinas Perikanan Kabupaten/Kota, DKP Provinsi, Kantor UPT PSDKP, SMS gateway dan/atau Kantor LBH (Lembaga Bantuan Hukum).
  • Perlindungan diberikan dalam posisi Pokmaswas memang terbukti mendapatkan serangan karena upaya perlindungan terhadap sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun perlindungan tidak akan diberikan apabila Pokmaswas melakukan atau terlibat dalam pelanggaran.

POKMASWAS dalam melakukan Pengawasan di bidang kelautan dan perikanan terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidanan, maka dapat melaporkan melaui SMS Geteway. Berkaitan dengann itu maka dalam pelatihan Pengawasan Kepemimpinan Penngawasa (PKP) penulis mengambil Judul Optimalisasi Pengawasan dan Pelaporan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) melalui Aplikasi “LAUTKU AMAN di Wilayah Kota Kupang, Kab. Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua. Aksi perubahan ini menggunakan branding : Laporan Untuk Kurangi Aksi Merusak Lautan “LAUT KU AMAN” yang mengandung makna bahwa dengan ada inovasi ini pemerintah dan masyarakat saling berkolobrasi dalam mengatasi setiap permasalaha yang terajdi di laut dan pesisir pantai di wilayah kerja dari Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Rote Ndao dan Sabu Raijua  Maksud dari judul ini maka POKMASWAS dalam melakukan pengawasan dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan didapati dan/atau indikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum dan/atau kelompok tertentu maka dapat melaporkan melalui SMS Gateway dan Aplikasi LAUTKU AMAN. Dengan melaporkan melalui Aplikasi LAUTKU AMAN (link : https://s.id/lautkuaman) maka laporan dugaan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan akan segera ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT dan juga oleh Stasiun PSDKP Kupang.

Manfaat Aksi Perubahan

Manfaat yang diperoleh dari aksi perubahan ini adalah :

  1. Peningkatan partisipasi Pengawasan dan Pelaporan Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS);
  2. Peningkatan Jumlah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan sesuai dengan regulasi yang berlaku di Bidang Kelautan dan Perikanan;
  3. Menurunnya jumlah Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top