DKP PROVINSI NTT

BIDANG PERIKANAN TANGKAP

Rumusan Tugas :

Mengoordinasikan penyelenggaraan perikanan tangkap meliputi pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengendalian dan penangkapan ikan serta sarana dan prasarana perikanan tangkap.

Uraian Tugas :

    • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Perikanan Tangkap meliputi pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengendalian dan penangkapan ikan serta sarana dan prasarana perikanan tangkap;
    • Menyelenggarakan pengumpulan data, identifikasi, analisis, perumusan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
    • Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan kerjasama penangkapan ikan dengan provinsi lain;
    • Menyelenggarakan pelaksanaan analisis pengembangan teknologi terapan penangkapan ikan;
    • Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan perikanan tangkap;
    • Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, standarisasi, evaluasi dan pelaksanaan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
    • Menyelenggarakan pengendalian kegiatan pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, penangkapan ikan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
    • Menyelenggarakan pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
    • Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
    • Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Perikanan Tangkap sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
    • Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap, Cabang Dinas dan UPTD;
    • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perikanan Tangkaр.
Scroll to Top