DKP PROVINSI NTT

BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN MELIPUTI PENGAWASAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN SERTA PENEGAKAN HUKUM PERIKANAN DAN KELAUTAN.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  4. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  5. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meliputi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta penegakan hukum perikanan dan kelautan;
  6. Mengelola, meningkatkan kemampuan dan memberdayakan sumber daya aparatur (SDM) fungsional (Pengawas Perikanan, PASN Perikanan dan Polsus WP3K) Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  7. Mengkoordinir penyiapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas;
  8. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  9. Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  10. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  11. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
  12. Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Cabang Dinas dan UPTD;
  13. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Scroll to Top