DKP PROVINSI NTT

BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

Rumusan Tugas :

Memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan meliputi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta penegakan hukum perikanan dan kelautan.

Uraian Tugas :

    • Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan meliputi pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan serta penegakan hukum perikanan dan kelautan;
    • Mengelola, meningkatkan kemampuan dan memberdayakan sumber daya aparatur (SDM) fungsional (Pengawas Perikanan, PASN Perikanan dan Polsus WP3K) Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Mengkoordinir penyiapan petunjuk teknis dan standar operasional prosedur di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan untuk menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas;
    • Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
    • Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
    • Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
    • Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Cabang Dinas dan UPTD;
    • Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Scroll to Top