BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
RUMUSAN TUGAS :
MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PENGOLAHAN SERTA PEMASARAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN. HAL INI MENCAKUP PENGEMBANGAN USAHA, PENGOLAHAN HASIL, PEMBINAAN MUTU, HINGGA PEMASARAN DAN PROMOSI INVESTASI.
URAIAN TUGAS :
- Menyusun dan mengkaji program kerja di bidang pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
- Menelaah dan mengkaji bahan kebijakan teknis operasional bidang;
- Memantau ketercapaian realisasi program kerja serta mengevaluasi bahan kebijakan teknis;
- Memimpin, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan pelaksanaan seluruh tugas pokok dan fungsi di unit kerja;
- Memfasilitasi, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan pengolahan hasil, pengembangan usaha, pembinaan standar mutu, hingga promosi investasi perikanan;
- Mengelola kebijakan pengolahan dan pemasaran produk sektor kelautan/perikanan lintas kabupaten/kota pada skala provinsi;
- Menyelenggarakan kebijakan penerapan dan pengembangan teknologi pengolahan serta pemasaran;
- Memastikan penerapann kebijakan jaminan standar mutu dan keamanan pangan produk perikanan;
- Memfasilitasi akses permodalan dan investasi untuk pengolahan serta pemasaran produk;
- Menyusun kebijakan strategis peningkatan dan pengembangan kapasitas usaha di sektor perikanan;
- Melakukan verifikasi dokumen serta menerbitkan rekomendasi perizinan usaha pengolahan dan pemasaran lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
- Menjalankan eksekusi kebijakan operasional pengolahan dan pemasaran produk lintas daerah lingkup provinsi;
- Menerbitkan rekomendasi izin distribusi produk kelautan dan perikanan antar-kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
- Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan pengolahan dan pembinaan mutu melalui penerapan teknologi tepat guna;
- Menyelenggarakan dan memantau penyebaran informasi pasar melalui publikasi agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat/pelaku usaha;
- Menyelenggarakan kegiatan promosi investasi melalui publikasi, jaringan investasi dan pameran untuk meningkatkan investasi bidang kelautan dan perikanan;
- Menyelenggarakan pemetaan dan pemantauan kebutuhan bahan baku usaha pengolahan/distribusi ikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Menyelenggarakan penyiapan pemberian insentif dan fasilitasi bagi pelaku usaha perikanan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Menyelenggarakan penyiapan pengembangan system informasi manajemen logistic ikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
- Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, Cabang Dinas dan UPTD;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
Berita Terbaru


Bantuan Penanganan Stunting Kepada Masyarakat Desa Raknamo
April 12, 2024
No Comments


Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
April 12, 2024
No Comments

Rapat Persiapan bersama dengan NGO dalam Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor
April 12, 2024
No Comments
