DKP PROVINSI NTT

BIDANG PENGOLAHAN DAN PEMASARAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

RUMUSAN TUGAS :

MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PENGOLAHAN SERTA PEMASARAN PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN. HAL INI MENCAKUP PENGEMBANGAN USAHA, PENGOLAHAN HASIL, PEMBINAAN MUTU, HINGGA PEMASARAN DAN PROMOSI INVESTASI.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyusun dan mengkaji program kerja di bidang pengolahan serta pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
  2. Menelaah dan mengkaji bahan kebijakan teknis operasional bidang;
  3. Memantau ketercapaian realisasi program kerja serta mengevaluasi bahan kebijakan teknis;
  4. Memimpin, mengoordinasikan, membina, serta mengendalikan pelaksanaan seluruh tugas pokok dan fungsi di unit kerja;
  5. Memfasilitasi, mengontrol, dan mengevaluasi kegiatan pengolahan hasil, pengembangan usaha, pembinaan standar mutu, hingga promosi investasi perikanan;
  6. Mengelola kebijakan pengolahan dan pemasaran produk sektor kelautan/perikanan lintas kabupaten/kota pada skala provinsi;
  7. Menyelenggarakan kebijakan penerapan dan pengembangan teknologi pengolahan serta pemasaran;
  8. Memastikan penerapann kebijakan jaminan standar mutu dan keamanan pangan produk perikanan;
  9. Memfasilitasi akses permodalan dan investasi untuk pengolahan serta pemasaran produk;
  10. Menyusun kebijakan strategis peningkatan dan pengembangan kapasitas usaha di sektor perikanan;
  11. Melakukan verifikasi dokumen serta menerbitkan rekomendasi perizinan usaha pengolahan dan pemasaran lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi;
  12. Menjalankan eksekusi kebijakan operasional pengolahan dan pemasaran produk lintas daerah lingkup provinsi;
  13. Menerbitkan rekomendasi izin distribusi produk kelautan dan perikanan antar-kabupaten/kota dalam wilayah provinsi;
  14. Menyelenggarakan dan mengawasi kegiatan pengolahan dan pembinaan mutu melalui penerapan teknologi tepat guna;
  15. Menyelenggarakan dan memantau penyebaran informasi pasar melalui publikasi agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat/pelaku usaha;
  16. Menyelenggarakan kegiatan promosi investasi melalui publikasi, jaringan investasi dan pameran untuk meningkatkan investasi bidang kelautan dan perikanan;
  17. Menyelenggarakan pemetaan dan pemantauan kebutuhan bahan baku usaha pengolahan/distribusi ikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  18. Menyelenggarakan penyiapan pemberian insentif dan fasilitasi bagi pelaku usaha perikanan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  19. Menyelenggarakan penyiapan pengembangan system informasi manajemen logistic ikan lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
  20. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  21. Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
  22. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  23. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
  24. Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan, Cabang Dinas dan UPTD;
  25. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Pengolahan dan Pemasaran Produk Kelautan dan Perikanan;
Scroll to Top