DKP PROVINSI NTT

LAPORAN KEUANGAN DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN PROVINSI NTT

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen penuh menegakkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dalam pengelolaan laporan keuangannya. Sebagai daerah kepulauan yang mengandalkan potensi bahari, DKP Provinsi NTT memastikan seluruh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), hingga Neraca Keuangan dipublikasikan secara akurat, transparan, dan akuntabel melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta kanal digital resmi. Langkah ini dilakukan untuk menjamin bahwa alokasi APBD maupun dana pembantuan pusat dalam sektor kelautan dikelola dengan integritas tinggi demi kepentingan masyarakat luas.

Keterbukaan informasi keuangan ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat pengawasan publik, memastikan program bantuan—seperti sarana prasarana perikanan tangkap, budidaya, dan pengolahan—dapat tersalurkan dengan tepat sasaran kepada para nelayan serta pembudidaya lokal di bumi Flobamora. Dengan tata kelola anggaran yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, DKP Provinsi NTT tidak hanya membangun kepercayaan masyarakat pesisir, tetapi juga mendorong iklim investasi dan kolaborasi yang sehat guna mewujudkan pembangunan sektor kelautan NTT yang sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Laporan Keuangan Dinas Kelautan dan perikanan Provinsi NTT :

Scroll to Top