DKP PROVINSI NTT

BIDANG PERIKANAN TANGKAP

RUMUSAN TUGAS :

MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN TANGKAP MELIPUTI PENGELOLAAN PENANGKAPAN IKAN DAN KENELAYANAN, PENGENDALIAN DAN PENANGKAPAN IKAN SERTA SARANA DAN PRASARANA PERIKANAN TANGKAP.

URAIAN TUGAS :

  1. Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perikanan Tangkap;
  2. Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
  3. Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
  4. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
  5. Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Perikanan Tangkap meliputi pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengendalian dan penangkapan ikan serta sarana dan prasarana perikanan tangkap;
  6. Menyelenggarakan pengumpulan data, identifikasi, analisis, perumusan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
  7. Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan kerjasama penangkapan ikan dengan provinsi lain;
  8. Menyelenggarakan pelaksanaan analisis pengembangan teknologi terapan penangkapan ikan;
  9. Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan perikanan tangkap;
  10. Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, standarisasi, evaluasi dan pelaksanaan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
  11. Menyelenggarakan pengendalian kegiatan pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, penangkapan ikan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
  12. Menyelenggarakan pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
  13. Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
  14. Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Perikanan Tangkap;
  15. Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Perikanan Tangkap sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
  16. Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
  17. Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap, Cabang Dinas dan UPTD;
  18. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perikanan Tangkap.
Scroll to Top