BIDANG PERIKANAN TANGKAP
RUMUSAN TUGAS :
MEMIMPIN DAN MENGOORDINASIKAN PENYELENGGARAAN PERIKANAN TANGKAP MELIPUTI PENGELOLAAN PENANGKAPAN IKAN DAN KENELAYANAN, PENGENDALIAN DAN PENANGKAPAN IKAN SERTA SARANA DAN PRASARANA PERIKANAN TANGKAP.
URAIAN TUGAS :
- Menyelenggarakan pengkajian program kerja Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan pemantauan realisasi program dan pengkajian bahan kebijakan teknis Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi Bidang Perikanan Tangkap meliputi pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengendalian dan penangkapan ikan serta sarana dan prasarana perikanan tangkap;
- Menyelenggarakan pengumpulan data, identifikasi, analisis, perumusan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 mil;
- Menyelenggarakan pelaksanaan kebijakan kerjasama penangkapan ikan dengan provinsi lain;
- Menyelenggarakan pelaksanaan analisis pengembangan teknologi terapan penangkapan ikan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, monitoring, evaluasi dan pelaporan pengembangan kelembagaan perikanan tangkap;
- Menyelenggarakan pelaksanaan identifikasi, standarisasi, evaluasi dan pelaksanaan penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan;
- Menyelenggarakan pengendalian kegiatan pengelolaan penangkapan ikan dan kenelayanan, pengelolaan kapal perikanan, alat penangkapan ikan, penangkapan ikan dan pengelolaan pelabuhan perikanan;
- Menyelenggarakan pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi;
- Menyelenggarakan tugas dekonsentrasi, tugas pembantuan dan dana alokasi khusus sesuai bidang tugasnya;
- Menyelenggarakan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Lingkup Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan pengkajian bahan saran pertimbangan mengenai Perikanan Tangkap sebagai bahan penetapan kebijakan Pemerintah Daerah;
- Menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap;
- Menyelenggarakan pengolahan bahan pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bidang Perikanan Tangkap, Cabang Dinas dan UPTD;
- Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan Bidang Perikanan Tangkap.
Berita Terbaru


Bantuan Penanganan Stunting Kepada Masyarakat Desa Raknamo
April 12, 2024
No Comments


Rapat Kerja Teknis (RAKERNIS) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tahun 2024
April 12, 2024
No Comments

Rapat Persiapan bersama dengan NGO dalam Kawasan Konservasi Taman Perairan Kepulauan Alor
April 12, 2024
No Comments
